SATGAS PAMTAS YONIF LINUD 503 GIATKAN PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF MENCEGAH PELANGGARAN HUKUM

Secara umum tugas yang dilaksanakan Batalyon Infanteri Lintas Udara 503 Mayangkara di Perbatasan RI-RDTL berjalan dengan lancar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan bermarkas pusat di Markas Komando Satgas di Umanen Atambua ini.
Penyuluhan Hukum di Pos PLB Motamasin
Mulai dari kegiatan yang bersifat operasional hingga berbagai bentuk kegiatan teritorial seperti pengobatan gratis, pendidikan bela negara dan kewarganegaraan, penghijauan, sosial dan lain sebagainya.
Seolah disadari betul oleh Lettu Chk Danu Mardhika, S.H Perwira Hukum (Pakum) Satgas, bahwa kebijakan Komandan Satgas untuk mengisi pelaksanaan tugas dengan berbagai kegiatan yang positif merupakan salah satu “tameng” atau upaya represif yang cukup ampuh dalam mencegah kemungkinan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum baik yang dilakukan prajurit maupun dalam rangka pelaksaan tugas Satgas Pamtas dalam membantu penegakan hukum di perbatasan.
Penyuluhan Hukum di Pos Auren
Sehubungan dengan itu, untuk tetap menghindari terjadinya pelanggaran hukun serta untuk menghindari keragu-raguan prajurit dalam bertindak, Satgas Pamtas secara berkala melaksanakan penyuluhan hukum bagi prajurit.
Menurut Pakum Satgas, disamping merupakan salah satu fungsi yang dimilikinya dibidang Dukungan Hukum,  dengan diadakannya penyuluhan hukum dapat pula menambah wawasan prajurit khususnya dibidang hukum. Dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan dibidang hukum diharapkan prajurit akan semakin memahami dan dapat mengetahui perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang di dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penyerahan Buku Kompilasi Hukum kepada Danpos Haslot
Menghadapi dinamika penugasan dikaitkan dengan kondisi geografis pos-pos perbatasan, Penyuluhan Hukum dilakukan melalui 2 cara yakni melalui penyuluhan hukum langsung ke pos-pos, dan cara kedua penyuluhan hukum dilakukan secara tidak langsung dengan memanfaatkan sarana komunikasi radio atau Halong Tango (HT).
Penyuluhan Hukum di Pos Nananoe
Mulai dari Materi Hukum Militer yang terdiri dari Hukum Pidana Militer, Hukum Ham dan Humaniter, Hukum Disiplin Militer, Sanksi Administratif, PDTH sampai dengan materi hukum umum seperti hukum Kepabeanan, Hukum Keimigrasian, serta materi hukum Internasional yang mengatur masalah batas kedua negara RI dan RDTL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

rilis 112503 kesatria mayangkara pasang lampu solar sel

  Masyarakat Senang, Satgas Yonif 503/Mayangkara Pasang Lampu Tenaga Surya Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 503/Mayangkara Koops Habema pas...