PENYULUHAN HUKUM KOSTRAD DI YONIF LINUD 503 / MAYANGKARA

foto bersama

pengarahan 
Persit 






            

      
         MOJOSARI- Kegiatan penyuluhan Hukum Kostrad di Yonif Linud 503 / MK   yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 16 februari 2015 di Aula Djarot Yonif Linud 503. Kepada Anggota Yonif Linud 503 dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting IV kurang lebih 400 orang yang hadir untuk menerima Penyuluhan Hukum dari Mayor Chk Donny Setyo Dwi Atmojo S.H Jabatan sehari-hari sebagai KASI BANDUKKUM KUMKOSTRAD Serta didampingi oleh Kapten Chk Dedi Junedi S.H dan Lettu Chk Yudit M S.H   
tanya jawab
pemberian cindra mata
transit di koridor mayon
        Tepat pukul 13.00 Wib rombongan dari kostrad tiba di Mayonif Linud 503 di sambut oleh Danki Markas Kapten Inf Suwandi mewakili Danyonif Linud 503. Ada pun maksud dan tujuan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum di Satuan Yonif Linud 503 yaitu untuk memberikan  penjelasan dan gambaran tentang  kesadaran hukum. Materi yang disampaikan sebagai berikut :
1            1.       Kekerasan Dalam Rumah Tanggal ( KDRT).
2            2.       Perlindungan Anak
3            3.       Menambah Wawasan Hukum  Kepada Anggota Dan Persit  
4            4.       Menumbuhkan Kelompok-kelompok Kesadaran Hukum di Satuan Yonif Linud 503.

Dengan di adakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Yonif Linud 503 semoga memberikan kesadaran bagi Anggota dan Persit  untuk menjadi yang lebih baik dari sebelumnya  dan menambah pengetahuan tentang pentingnya hukum di indonesia yang sudah di tetapkan oleh  pemerintah .( Pen Mayangkara ) Praka Basory Wijaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

rilis 159503 ketahanan pangan batas batu

  Ketahanan Pangan Satgas Yonif 503/Mayangkara Membangun Kesejahteraan Masyarakat Papua Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 503/Mayangkara ser...