Kostrad(9/2). Mojosari – Warga Yonif Para Raider 503/MK dan Persit Kartika Chandra Kirana Ranting IV mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula Djarot pukul 13.00 WIB yang di sampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Mayor Chk Donny S.D Atmojo. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di awali oleh sambutan Komandan Yonif Para Raider 503/MK Mayor Inf Andri Sulistiawan, S.Sos. tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.
Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema pemberlakuan sanksi administrasi yang di kenakan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan dll, yang diakibatkan oleh prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya: THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.
Danyonif Mayor Inf Andri Sulistiawan, S.Sos menegaskan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan, khususnya di Yonif Para Raider 503/MK. Selain penyuluhan hukum secara bergantian dalam program Bintal terpadu ini diberikan pula penyuluhan tentang agama, kesehatan dan pembinaan personel. Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Prajurit, PNS, dan anggota Persit Yonif Para Raider 503/MK tentang masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum milter sehingga mampu mengurang terjadinya pelanggaran di satuan. Agar tidak lagi ada pelanggaran dan penyimpangan, karena dapat merugikan prajurit itu sendiri. Prada Adang Yuliandri W.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar