Prajurit
dan Persit Yonif Para Raider 503 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari tim
Staf Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Mayor Ckm Asep Rusdian, di Markas Yonif
Para Raider 503 Kostrad, Mojosari, Mojokerto. Selasa (13/3).
Kegiatan
yang diikuti oleh 250 orang prajurit dan Persit ini merupakan upaya satuan
untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait tindak pidana maupun
pelanggaran hukum disiplin militer di lingkungan Yonif Para Raider 503 Kostrad.
Dalam
arahannya, Mayor Asep menyampaikan beberapa pokok bahasan tentang pentingnya
pengetahuan hukum sebagai bekal dalam menghindari terjadinya pelanggaran hukum
disiplin maupun pidana.
Selain
itu, Asep juga menyampaikan jenis-jenis pelanggaran yang saat ini marak
dilakukan dan bahaya serta klasifikasinya meliputi, pelanggaran melalui media
sosial, asusila, perjudian, perampokan dan penganiayaan.
Sementara
itu, Komandan Yonif Para Raider 503 Kostrad, Letkol Inf Erwin Agung T.W.A.,
S.T., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghindari
terjadinya pelanggaran hukum disiplin maupun pidana yang dilakukan para
prajurit dan Persit.
“Dalam
mencegah atau meminimalisir pelanggaran, perlu dilakukan pengawasan melekat
atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando”, ucapnya.
Lebih
lanjut Erwin menjelaskan bahwa salah satu cara untuk menangani hal itu yakni
dengan melaksanakan program pembinaan personel maupun pembinaan mental, untuk
meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran
agama, etika, moral serta peraturan hukum dan tata tertib.
“Diharapkan
dengan dilaksanakan kegiatan ini, para prajurit dan Persit dapat memahami serta
mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh prajurit dan Persit, khususnya di Satuan Yonif Para
Raider 503 Kostrad”, pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar