Prajurit dan Persit KCK Ranting 4 Yonif Para Raider 503
Kostrad, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad bertempat di
Aula Djarot Yonif Para Raider 503 Kostrad, Mojosari,Mojokerto. Rabu (26/6).
Tim Hukum Kostrad yang dipimpin Mayor Chk Asep Rusdian,
S.H., M.H., Msi.Han. pada penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan “Bahwa
permasalahan hukum yang ada di satuan Kostrad sangat mungkin terjadi seperti
pelanggaran prajurit seperti KDRT, Asusila, Disersi, THTI, dan pelanggaran
pidana lainnya”, pungkasnya.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini prajurit dan Persit
Yonif Para Raider 503 Kostrad diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum
dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari serta dapat menjadikan
pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi
tugas dan mendukung tugas kedepan supaya lebih baik dalam kehidupan kedinasan,
keluarga maupun di masyarakat”, tambahnya.(Pen Mayangkara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar