PENYULUHAN HUKUM OLEH HUKUM KOSTRAD KEPADA PRAJURIT DAN PERSIT YONIF PARA RAIDER 503 KOSTRAD



Prajurit dan Persit KCK Ranting 4 Yonif Para Raider 503 Kostrad, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad bertempat di Aula Djarot Yonif Para Raider 503 Kostrad, Mojosari,Mojokerto. Rabu (26/6).
Acara Penyuluhan ini diawali dengan sambutan oleh Wadan Yonif Para Raider 503 Kostrad Kapten Inf Ismail Taruna Vijaya. “Pada kesempatan ini seluruh prajurit Yonif Para Raider 503 Kostrad beserta ibu Persit yang hadir untuk memahami apa yang akan disampaikan oleh Tim Hukum Kostrad agar nantinya dapat dijadikan sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari baik tugas maupun dalam rumah tangga”, ungkapnya.
Tim Hukum Kostrad yang dipimpin Mayor Chk Asep Rusdian, S.H., M.H., Msi.Han. pada penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan “Bahwa permasalahan hukum yang ada di satuan Kostrad sangat mungkin terjadi seperti pelanggaran prajurit seperti KDRT, Asusila, Disersi, THTI, dan pelanggaran pidana lainnya”, pungkasnya.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini prajurit dan Persit Yonif Para Raider 503 Kostrad diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari serta dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan supaya lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga maupun di masyarakat”, tambahnya.(Pen Mayangkara)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

rilis 159503 ketahanan pangan batas batu

  Ketahanan Pangan Satgas Yonif 503/Mayangkara Membangun Kesejahteraan Masyarakat Papua Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 503/Mayangkara ser...